Sab. Jul 27th, 2024

Mabes Polri membenarkan kabar mengenai dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace atau Muhamad Kosman oleh jenderal polisi bintang dua, Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan baik terduga pelaku maupun korban sama-sama berstatus sebagai tahanan. Dan kini, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. “Sudah tahu [pelakunya Irjen Napoleon], bertanya pula,” kata Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9). “Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan [korban saat itu di ruang isolasi]. Pasca-kejadian proses langsung berjalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan Kace dan Napoleon sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dugaan penganiayaan terhadap Kace terjadi saat ia menjalani masa isolasi setelah ditangkap. Sementara Napoleon sedang menjalani masa tahanan karena menerima suap sebesar SGD 200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Saat itu, Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional ( Kadivhubinter) Polri. Karena kasus tersebut, Napoleon divonis 4 tahun penjara. Sementara, Kace ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan agama. Penghinaan itu ia sampaikan melalui akun Youtubenya dan mengundang protes keras dari banyak pihak beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon. Laporan itu diajukan oleh Kace dan terdaftar dengan LP:0510/VIII/2021/Bareskrim bertanggal 26 agustus atas nama Muhammad Kace. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen RUsdi Hartono pihak kepolisian telah melah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi.

By Anna