Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menganggap wacana amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan ambisi partai politik (parpol) belaka.
Ia mempertanyakan substansi dari rencana tersebut apakah dibutuhkan oleh masyarakat atau sekadar jawaban terhadap dinamika politik yang terjadi. Menurut dia, amendemen juga perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak hanya DPR yang notabene perwakilan partai politik. “Jadi, kalau amendemen dilaksanakan tanpa menambah kewenangan DPD itu sama saja bohong. Bohongnya apa? Ya, ini memang semata-mata ambisi parpol untuk mengamendemen. Bukan ambisi bersama-sama dengan segenap legislatif dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan,” ujar Ray dalam diskusi ‘Siapa Butuh Amendemen’, Minggu (22/8).
Ray berujar haluan negara bukan merupakan isu baru, melainkan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dahulu bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Isu itu, terang dia, selalu dilontarkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. “Dulu GBHN, tetapi setelah ada reaksi begitu kuat, nampaknya istilah itu ditanggalkan. Sekarang dipakai istilah PPHN. Ini hanya pergantian istilah tetapi dengan tujuan dan target yang sama,” imbuh dia. Menurut dia, perubahan nama hanya sebatas upaya untuk menghindari kritik. Kini, wacana GBHN diubah menjadi PPHN dengan tujuan menghindari asumsi negatif dari publik seperti sebelumnya. “Tapi, substansi bahkan mungkin redaksional yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini boleh jadi tidak berubah,” sambungnya.
Ray turut menyoroti perubahan sikap Jokowi terkait dengan wacana amendemen UUD 1945 ini. Sebab, orang nomor satu Indonesia itu sempat menyatakan enggan untuk membahas amendemen pada 2019 dan 2020, namun berubah sikap pada tahun ini. Terkait ini, Ray menyinggung pertemuan antara Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri. Diketahui, PDIP menjadi partai politik utama yang mendukung wacana amendemen UUD 1945 untuk mengatur PPHN. “Saya enggak tahu apa yang sebetulnya terjadi di lingkaran istana tiba-tiba sekarang di Agustus 2021 Presiden menyatakan siap bekerja sama dengan MPR untuk melakukan amendemen terhadap UUD 45. Meskipun, tentu diembeli dengan misalnya tidak boleh melebar dari satu tujuan saja yaitu membuat pokok-pokok pikiran haluan negara dan enggak boleh melebar ke isu lain,” kata dia.